Kamis pagi (11/4), Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) kelas I Bandara Soekarno Hatta, dr. Imam Triyantoro, MPH, bekerjasama dengan Polres Metro Bandara Soekarno Hatta meninjau pelaksanaan pengawasan International Certificate of Vaccination (ICV) Meningitis Meningokokus bagi jemaah umroh di kawasan terminal 2D keberangkatan. Upaya pengawasan ICV Meningitis bertujuan mencegah penularan penyakit yang dapat menyebabkan wabah atau kedaruratan kesehatan yang meresahkan dunia.
“Secara khusus, pengawasan ini sebagai perlindungan bagi para pengunjung yang akan memasuki kawasan Kerajaan Arab Saudi agar tidak tertular penyakit Meningitis”, ujar dr. Imam.
Menurut Kepala KKP Bandar Soekarno Hatta, upaya pengawasan International Certificate Vaccination (ICV)dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) seluruh Indonesia sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) seperti tercantum dalam Permenkes RI No.2348/MenKes/Per/XI/2011 tentang Perubahan Permenkes RI No.356//MenKes/Per/IV/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja KKP.
“Dalam rangka mencegah masuk dan keluarnya penyakit menular, salah satu Tupoksi KKP adalah melakukan pemeriksaan sertifikat vaksinasi meningitis bagi jamaah umroh”, terang dr. Imam.
Berdasarkan informasi berbagai KKP di daerah yang masuk ke Kemenkes, akhir-akhir ini persentase jamaah umroh yang telah divaksinasi Meningitis semakin meningkat. Selaras dengan peningkatan tersebut, dibutuhkan pengetatan pengawasan ICV meningitis. Untuk itu, KKP kelas I Bandara Soekarno Hatta bersama Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan ICV bagi jamaah umroh yang akan berangkat, sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Pada Februari 2013, total ICV jamaah umroh yang telah diperiksa berjumlah 59.689, dengan status valid (97,9%) dan tidak valid (2,1%).
Terkait penerbitan ICV, dr. Imam menyatakan bahwa KKP di seluruh Indonesia mengeluarkan dan mengesahkan ICV dengan security printing system barcode setelah setiap warga Negara Indonesia (WNI) atau Asing (WNA) yang akan melakukan perjalanan ke daerah endemik, telah mendapatkan vaksinasi sesuai dengan syarat WHO.
“Pelayanan vaksinasi Meningitis Meningokokus dapat diperoleh di KKP seluruh Indonesia, RS Vertikal Kementerian Kesehatan, dan RS Umum Daerah tertentu. Saat ini, KKP berjumlah 49 dan memiliki 296 wilayah kerja yang tersebar di seluruh Indonesia”, kata dr. Imam.
dr. Imam menambahkan, bagi jemaah umroh yang mendapatkan vaksinasi Meningitis Meningokokus di RS Vertikal dan RSUD, penerbitan ICV tetap dilakukan oleh KKP karena KKP akan melakukan legalisasi ICV.
“Legalisasi ICV adalah penerbitan dokumen ICV yang dilakukan apabila seseorang sudah disuntik vaksin namun belum memiliki dokumen ICV sebagai bukti vaksinasi”, terang Kepala KKP.
Setiap tahun, ribuan orang melakukan perjalanan ke negara-negara endemis Meningitis Meningokokus, salah satunya Arab Saudi. Kelompok paling rawan berisiko tertular penyakit ini adalah jamaah haji dan umroh serta Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Meski pelaku perjalanan tidak menderita sakit sepulang dari negara tersebut, namun ia bisa menjadi carrier kuman Meningokokus dan menularkannya kepada keluarga di Tanah Air.
Seperti diketahui, pemberian vaksin Meningitis Meningokokus merupakan persyaratan mutlak bagi semua calon jemaah haji dan umrah, serta seluruh pelaku perjalanan yang akan memasuki kawasan Kerajaan Arab Saudi. Pemberian vaksin dilakukan maksimal dua minggu sebelum keberangkatan, karena efektifitas vaksin mulai terbentuk 10-14 hari setelah pemberian. Setelah memperoleh vaksinasi Meningitis Meningokokus, barulah calon jemaah umrah akan diberikan kartu International Certificate of Vaccination (ICV) sebagai syarat memperoleh izin visa dari Pemerintah Arab Saudi.
Dasar hukum pelaksanaan pengawasan International Certificate of Vaccination (ICV) Meningitis Meningokokus oleh KKP, antara lain: UU No. 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara; Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2348/MenKes/Per/XI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 356/MenKes/Per/IV/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja KKP; Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 294/MenKes/Per/IX/78 tentang Pemberian Surat Keterangan Vaksinasi International atau International Certificate of Vaccination; IHR 2005 lampiran 6 tentang Kewajiban memiliki Sertifikat Vaksinasi, Profilaksis dan Sertifikat lainnya bagi pelaku perjalanan untuk Negara yang dipersyaratkan; serta Nota Diplomatik Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta Nomor 211/94/71/577 tanggal 1 Juni 2006.
Tarif resmi untuk vaksin tersebut sesuai peraturan Kementerian Keuangan tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu Rp 110.000, termasuk biaya buku International Certificate of Vaccination (ICV) dan biaya karcis pemeriksaan/tindakan. Tidak ada penarikan di luar aturan yang ada, namun Kemenkes tidak memungkiri bahwa ada sebagian travel agent menerapkan tarif yang berbeda-beda.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal>500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan e-mailkontak@depkes.go.id.